Ini Target PAD dari PKB dan BBNKB II 2023 Bapeda Provsu

Upaya Badan Pendapatan Daerah Provsu untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Provsu di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) untuk tahap II dinilai kurang signifikan .

topmetro.news – Upaya Badan Pendapatan Daerah Provsu untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Provsu di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) untuk tahap II dinilai kurang signifikan .

Hal ini dibuktikan dengan minimnya target capaian PAD yang dihasilkan instansi ‘pendulang rupiah’, ketika di tahun 2022 dari sektor pemutihan pajak PKB dan BBNKB II tak sesuai yang diharapkan.

Tapi untuk tahun 2023 ini Bapeda Sumut menargetkan PAD dari PKB Rp2,7 triliun dan BBNKB II Rp1,7 triliun.

Sementara seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II itu dinilai hanya inovasi saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadly mengatakan, draf Pergub tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II akan dilaunching.

“Bulan 6 dilaunching, langsung dilaksanakan itu. Draf Pergub sudah Biro Hukum,” kata Achmad Fadly di acara Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 1.88.44/340/KPTS/2023.

Saat ini, kata Fadly, pihaknya bersama pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan tersebut kepada wajib pajak. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan.

“Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” terang Fadly sembari mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan sangat membantu para wajib pajak.

Dia juga mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II itu muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu.

“Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.

Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly juga mengatakan, kebijakan ini secara nasional, bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Adanya pajak progresif II untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi kenyataannya tidak bisa dibendung, karena masyarakat punya rejeki, beli kendaraan,” sebutnya.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini, dapat memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pajak progresif ini, tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” ujarnya.

Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap, antusias masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya.

“Dengan pajak progresif dihapuskan, diharapkan PKB naik. Bea balik nama dihapuskan, diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini.

“Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” bebernya.

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.

Namun sebelumnya, tahun 2022 tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani. “Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita, khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment